Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat kepada dua aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam video asusila berdurasi 57 detik di lingkungan Kantor Bupati Solok yang sempat viral di media sosial.
Bupati Solok Jon Firman Pandu menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 887/116 dan 887/117/BKPSDM-2026 tentang pembebasan sementara dari jabatan terhadap Sekretaris dan Kepala Bidang PKP Dinas Kominfo Kabupaten Solok.
SK tersebut diterbitkan pada 24 Februari 2026 sebagai tindak lanjut hasil investigasi tim yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Solok.
Tim investigasi diketuai Asisten III Setdakab Solok Eva Nasri, SH, MM, dengan melibatkan unsur Inspektorat, BKPSDM, Dinas Kominfo, serta Bagian Hukum Setdakab Solok.
Dilansir investigasi.news, Hasil pemeriksaan menyimpulkan kedua ASN melanggar ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tim telah menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Solok. Berdasarkan rekomendasi tersebut, pada Selasa, 24 Februari 2026, Bupati langsung menerbitkan SK yang menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat kepada yang bersangkutan,” ujar Eva.
Ia menegaskan keputusan tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi.
“Ini adalah bentuk komitmen kami. Jika aturan tidak ditegakkan, dampaknya akan meluas. Penegakan disiplin menjadi penting demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Dengan terbitnya SK tersebut, kedua PNS resmi dibebastugaskan dari jabatan terhitung sejak 24 Februari 2026.
Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan tidak mentolerir pelanggaran disiplin berat yang mencoreng nama baik institusi pemerintahan. (*)


