Tim Aligator Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara Tangkap Nelayan Pelaku Pencurian di Ulak Karang

Tersangka kasus pencurian yang diamankan oleh tim opsnal Polsek Padang Utara. (Foto: Tim Opsnal Polsek Padang Utara)

Tim Aligator Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Tersangka diketahui bernama Feri Gustian Putra (36) alias Partok, seorang nelayan yang berdomisili di Jalan Bunda Dalam, RT 004/RW 006, Kelurahan Ulak Karang Utara.

Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, SH., MH, mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan polisi terkait kasus pencurian yang terjadi di Jalan Tim Tim, RT 004/RW 006, Kelurahan Ulak Karang Utara.

“Setelah menerima laporan, kami memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan,” ujar Yuliadi.

Korban dalam kasus tersebut diketahui bernama Roni Martias (48), seorang nelayan yang tinggal di kawasan yang sama.

Dalam laporan tersebut, korban menyebut sejumlah barang miliknya telah hilang, di antaranya etalase depot air, mesin air merek Firman, sepasang speaker bluetooth, enam unit gerinda, tiga unit bor merek Makita, tiga kompor gas dua tungku merek Rinnai, rangka becak, satu tabung gas 3 kilogram, kabel listrik lampu, serta satu toren air warna oranye berkapasitas sekitar 3 ton.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp13,6 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan Pantai Pasar Pagi Pasir Jambak, Kelurahan Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Petugas kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di lokasi kejadian, salah satunya mengambil toren air warna oranye milik korban.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Padang Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut diproses berdasarkan Pasal 363 jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *