Pelaku Curanmor di Padang Ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang Saat Tertidur di Rumah

Barang bukti sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diamankan polisi. (Foto: Tim 1 Klewang)

Seorang pemuda berinisial IA (24) ditangkap Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Pelaku diamankan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, mengatakan pelaku diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3 125 tahun 2022 warna hitam dengan nomor polisi BA 4746 IK.

“Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sore sekitar pukul 16.40 WIB di Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang,” kata Yasin.

Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor miliknya di teras rumah dengan kunci kontak masih tertinggal di kendaraan.

Tidak lama kemudian korban masuk ke dalam rumah. Saat kembali keluar beberapa saat kemudian, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp9,5 juta,” kata Yasin.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian dan tercatat dalam laporan polisi di Polresta Padang.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan salah satu pelaku pencurian sepeda motor yang terekam kamera CCTV berada di rumahnya.

Rumah pelaku berada di kawasan Koto Kaciak, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Saat didatangi petugas, pelaku ditemukan berada di dalam rumah dalam kondisi tertidur.

“Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan interogasi awal oleh polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut,” kata Yasin.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku juga menyebut sepeda motor yang dicuri disimpan di bagian belakang rumahnya.

Petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan sepeda motor milik korban di lokasi tersebut.

Kendaraan itu kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa pencurian dilakukan bersama seorang rekannya berinisial J.

Rekan pelaku tersebut kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketika ditanya keberadaannya, pelaku mengaku tidak mengetahui lokasi rekannya tersebut.

Setelah dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lanjutan, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Teluk Kabung.

“Dalam kasus tersebut, pelaku mencuri motor Honda Beat. Motor tersebut kemudian digadaikan kepada seseorang bernama Maradoni. Namun kendaraan itu sudah kami sita,” kata Yasin.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 tahun 2022 warna hitam dengan nomor polisi BA 4746 IK dan satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Pelaku kini berada di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum.

Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan pelaku bersama rekannya yang masih buron. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *