Tim 1 Klewang Polresta Padang Tangkap Sopir Ojol Pelaku Pencurian Ponsel di Pasar Raya Padang

Tim 1 Klewang Opsnal Satreskrim Polresta Padang mengamankan terduga pelaku di Mapolresta Padang. (Foto: Tim 1 Klewang)

Tim 1 Klewang Opsnal Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial FYP (46) terkait kasus pencurian telepon seluler di kawasan Pasar Raya Padang, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin membenarkan penindakan terhadap satu orang tersangka dalam perkara tersebut.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di tepi jalan Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 25 Februari 2026 atas nama pelapor Dhea Amelia.

Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan kasus bermula saat korban memperoleh informasi terkait keberadaan ponselnya yang hilang.

“Melalui fitur iCloud, perangkat tersebut terlacak berada di kawasan Komplek Almara, Jalan Mawar Putih Raya, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang,” kata Yasin, Kamis (26/2/2026).

Mendapat informasi itu, anggota Opsnal Satreskrim bersama korban melakukan penyisiran di lokasi yang terdeteksi.

“Di lokasi itu, petugas menemukan sepeda motor yang ciri-cirinya identik dengan kendaraan yang terekam kamera pengawas (CCTV) saat aksi pencurian berlangsung. Tidak jauh dari kendaraan tersebut, terlihat seorang pria sedang duduk di atas motor yang dicurigai,” katanya.

Petugas kemudian melakukan interogasi singkat terkait keberadaan iPhone 11 Pro Max 64GB warna green milik korban.

“Tanpa perlawanan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir ojek online (ojol) ini menyerahkan ponsel yang disembunyikan di dalam jok sepeda motornya,” katanya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit iPhone 11 Pro Max 64GB warna green beserta kotaknya dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 4725 IA.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa teknologi digital dan respons cepat aparat kepolisian mampu mempercepat penanganan perkara pidana, khususnya dalam kasus pencurian ponsel yang marak terjadi di ruang publik,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *