Berawal pada Januari 2025, seorang warga yang berdomisili di Sungai Pinang, Kecamatan Bunga Dani, Kabupaten Bungo, menaruh kepercayaan kepada seseorang yang dikenalnya. Saat itu, terlapor datang ke rumah pelapor dan memohon bantuan berupa pinjaman uang dengan alasan tertentu serta berjanji akan mengembalikannya dalam waktu satu bulan.
Atas dasar kepercayaan, pelapor menyerahkan uang secara bertahap kepada terlapor. Transaksi pertama dilakukan melalui transfer Bank BCA sebesar Rp90 juta, kemudian disusul pemberian uang sebesar Rp30 juta, Rp15 juta, dan Rp20 juta. Total dana yang diterima terlapor mencapai Rp155 juta.
Namun, seiring berjalannya waktu, janji tersebut tidak pernah ditepati. Hingga batas waktu yang disepakati terlampaui, terlapor tidak kunjung mengembalikan uang milik pelapor. Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan itikad baik dari terlapor, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Muara Bungo guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka bernama Aprizal alias AP bin Marliyan, warga Tanah Abang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo. Meski telah berstatus DPO, tersangka berupaya menghindari proses hukum dengan berpindah-pindah tempat. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Kepulauan Mentawai, kemudian menuju Medan dan Aceh sebelum akhirnya menetap di Kota Padang, Sumatera Barat.
Pelarian panjang tersebut akhirnya terendus aparat kepolisian. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka, Satreskrim Polres Muara Bungo melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat guna melakukan pencarian dan penangkapan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Polda Sumbar melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan target. Pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil mendeteksi dan membuntuti pergerakan tersangka di wilayah Kota Padang. Setelah memastikan identitas dan lokasi target, petugas bergerak cepat melakukan tindakan kepolisian.
Sekitar pukul 16.20 WIB, tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di kawasan Jalan Prof. Dr. Hamka No. 44–45, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian tersangka yang selama berbulan-bulan berusaha menghindari proses hukum.
Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Muara Bungo untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penangkapan ini merupakan wujud sinergi dan koordinasi yang baik antar-satuan kepolisian dalam mengungkap serta menindak pelaku tindak pidana, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan. (*)


