Polisi Amankan Seorang ASN di Pasaman Barat Terkait Dugaan Pencabulan Sejumlah Anak

Polisi mengamankan seorang ASN sekaligus guru mengaji di Pasaman Barat terkait dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak. (Foto: Humas Polres Pasaman Barat)

Seorang aparatur sipil negara (ASN) sekaligus guru mengaji berinisial EW (54) diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat terkait dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.

EW diamankan di Jorong Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (19/9/2026).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penanganan perkara tersebut.

Penanganan kasus bermula setelah kepolisian menerima laporan mengenai dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak yang sebelumnya mengikuti kegiatan belajar mengaji di rumah EW di Jorong Bungo Tanjung, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.

Kasus tersebut diketahui setelah anak-anak yang diduga menjadi korban saling menceritakan pengalaman yang mereka alami kepada teman-temannya. Cerita itu kemudian diketahui oleh orang tua masing-masing.

Para keluarga kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Saat orang tua bersama masyarakat mendatangi rumah EW, yang bersangkutan ternyata tidak berada di lokasi.

Persoalan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sungai Beremas dan dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Pasaman Barat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Setelah laporan diterima, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan informasi mengenai keberadaan EW hingga mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di wilayah Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua Baru.

Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kemudian mengamankan EW. Setelah diamankan, EW dibawa untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang dilaporkan.

Dalam pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan mengenai dugaan perbuatan terhadap sejumlah murid yang belajar mengaji di rumah EW. Polisi menyebut dugaan tindakan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024.

Penyidik masih mendalami seluruh keterangan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan penyidikan masih berlanjut. Penyidik menggali keterangan dari saksi dan korban serta informasi lain yang diperlukan, termasuk kemungkinan adanya anak lain yang mengalami dugaan tindakan serupa.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Admi Pandowita mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar tidak ragu melapor apabila memiliki informasi mengenai dugaan kekerasan atau pencabulan terhadap anak.

Hingga kini, empat orang yang diduga sebagai korban telah menjalani visum dan pemeriksaan kesehatan dengan pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Saat ini EW diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*),

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *