Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerapkan pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah, termasuk sistem satu arah (one way) dan pembatasan operasional angkutan barang. Kebijakan tersebut disiapkan untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan selama periode mudik.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan pengaturan lalu lintas dilakukan sebagai langkah antisipatif menghadapi lonjakan kendaraan saat mudik dan arus balik Lebaran.
“Kita ingin memastikan perjalanan masyarakat selama mudik dan arus balik Lebaran berjalan aman dan lancar. Karena itu pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan melakukan pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan kendaraan,” ujar Mahyeldi.
Pengaturan tersebut dituangkan dalam Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani, menjelaskan salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembatasan operasional angkutan barang.
Pembatasan berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Pembatasan tersebut diberlakukan di dua ruas jalan utama, yakni jalur Padang–Solok–Kiliran Jao–batas Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya serta jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi–batas Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk arah sebaliknya.
Menurut Dedy, pembatasan operasional berlaku bagi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut CPO, hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta kendaraan pengangkut kebutuhan pokok masyarakat.
Selain pembatasan angkutan barang, pemerintah juga akan menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah berbasis waktu pada jalur Padang–Padang Panjang di kawasan Lembah Anai.
“Pemberlakuan sistem satu arah ini akan dibagi berdasarkan waktu. Pukul 10.00 sampai 14.00 WIB diberlakukan arus satu arah dari Padang menuju Padang Panjang, kemudian pukul 14.00 sampai 18.00 WIB diberlakukan arus satu arah dari Padang Panjang menuju Padang. Pada setiap pergantian waktu akan diterapkan clearance time atau waktu steril untuk memastikan ruas jalan benar-benar kosong sebelum arus berikutnya dibuka,” jelas Dedy.
Ia menambahkan, selama masa Angkutan Lebaran 2026 jalur Lembah Anai juga akan dibuka selama 24 jam mulai H-10 hingga H+10 Lebaran.
Jalur tersebut diperuntukkan bagi kendaraan ringan roda empat dan sepeda motor.
Pemerintah Provinsi Sumbar mengimbau masyarakat mematuhi seluruh pengaturan lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan selama masa mudik dan arus balik Lebaran. (*)


