KABARANAHMINANG.COM – Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan merehabilitasi satu unit rumah warga yang rusak berat akibat bencana di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Senin (12/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB dan mengakibatkan rumah milik Srima Murtis mengalami kerusakan parah.
Rumah yang dihuni bersama tiga orang anak itu dilaporkan terbelah menjadi dua bagian dan dinilai tidak aman untuk ditempati.
Kepala Dinas PKP Kota Payakumbuh, Marta Minanda, bersama Kepala Bidang Perumahan Murdifin turun langsung ke lokasi untuk melakukan survei teknis dan mengidentifikasi tingkat kerusakan bangunan.
“Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, rumah ibu Srima Murtis masuk dalam kategori rusak berat. Struktur bangunannya sudah tidak layak huni dan membahayakan keselamatan, sehingga perlu penanganan melalui bantuan rehabilitasi atau pembangunan kembali,” kata Marta Minanda.
Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan bantuan perumahan mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Kita juga berpedoman pada Perwako Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana,” ucapnya.
Marta menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil survei dengan memproses bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen agar proses bantuan ini dapat berjalan secepat mungkin, sehingga korban bencana tidak terlalu lama berada dalam kondisi tidak aman,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Payakumbuh Selatan, Resti Desmila, mengapresiasi respons cepat Dinas PKP yang langsung turun ke lapangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas PKP yang sudah merespons dengan cepat dan melakukan pengecekan langsung. Harapannya, rumah warga yang terdampak bisa segera diperbaiki dan kembali ditempati dengan aman,” pungkasnya. (*)


