Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam rangka Operasi Pekat Singgalang 2026 dan meringkus seorang pemuda berinisial NYF (23) alias Niko di Kota Padang, Jumat (13/2/2026) malam.
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar, AKP Andri, menyebutkan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Air Tawar, Kota Padang.
Berdasarkan keterangan AKP Andri, tim melakukan pengintaian terhadap tersangka NYF pada Jumat malam dan membuntuti yang bersangkutan menuju Hotel Grand Basko.
“Setibanya di hotel sekitar pukul 22.00 WIB, tim langsung mengamankan tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan pada telepon genggamnya, ditemukan bukti percakapan transaksi penyediaan jasa prostitusi,” ujar AKP Andri.
Tersangka mengakui telah melakukan transaksi dan mengarahkan petugas ke kamar 338.
Di kamar tersebut, tim menemukan seorang perempuan bersama seorang tamu laki-laki.
Tamu laki-laki itu melarikan diri saat akan diamankan petugas.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan NYF (23), warga Lubuk Buaya, Padang.
Selain tersangka, petugas mengevakuasi dua korban, yakni N (19), mahasiswi asal Tangerang, dan E (35), ibu rumah tangga asal Jakarta Selatan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu smart kunci kamar Hotel Grand Basko, empat bungkus alat kontrasepsi merek Sutra yang sudah terpakai, empat bungkus gel pelicin merek Sutra Lubricant, tujuh bungkus alat kontrasepsi yang belum dipakai, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru, satu unit Oppo A38 berwarna biru menyala, pakaian, tiga lembar uang pecahan Rp100 ribu, serta dua plastik alat kontrasepsi bekas dan tisu bekas.
Petugas kemudian mengamankan para pihak yang terlibat dan membawa tersangka serta korban ke Mapolda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 455 dan/atau Pasal 420 dan/atau Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polda Sumbar menegaskan akan terus menggencarkan Operasi Pekat Singgalang 2026 guna memberantas praktik prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Sumatera Barat.
Sementara itu, Pihak Hotel Grand Basko melalui PR Director Basko Group Muhamad Rayhan, menegaskan bahwa pihak hotel tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas oknum tamu tersebut. Reservasi dilakukan melalui platform OTA dan manajemen hotel bersikap kooperatif membantu aparat. (*)


