Kabur ke Pasaman Barat, Pelaku Penyerangan Bidan di Rohil Akhirnya Ditangkap


Seorang bidan di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Eni Wahyunita Sitepu (42), mengalami luka berat setelah diserang seorang pelaku yang diduga hendak melakukan pencurian dengan kekerasan. Pelaku berinisial AP (16) kemudian ditangkap polisi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban di Jalan Lintas PU, RT 002/RW 002, Dusun Damai Pesisir, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Rohil.

Kejadian bermula ketika warga mendengar teriakan korban dari dalam rumah. Warga kemudian mendatangi lokasi dan menemukan Eni dalam kondisi bersimbah darah di depan pintu rumah.

Sementara itu, seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku terlihat melarikan diri ke arah belakang rumah.

Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Teluk Merbau untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami sejumlah luka serius, yakni luka robek sepanjang 17 sentimeter di bagian tengah kepala, luka robek pada telinga kiri, serta luka terbuka pada jari tangan kiri.

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu pada Sabtu (15/8/2026).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi kemudian memerintahkan Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel untuk membackup Unit Reskrim Polsek Kubu melakukan penyelidikan.

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kubu dan Satreskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pelaku.

Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa AP melarikan diri ke wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Tim gabungan bergerak menuju Pasaman Barat pada Senin (17/8/2026). Dengan bantuan personel Polsek Lembah Melintang, polisi menangkap AP di rumah orang tua kandungnya di Jalan Bagka Hutan Godang, Desa Kampus Damai, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.

Pelaku kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, AP mengaku melakukan aksinya seorang diri di rumah korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut, yakni dua senjata tajam jenis parang, satu senter, satu pasang sandal, dua potongan besi, satu kaus merah, satu celana jeans biru, satu ikat pinggang cokelat, dan satu batang kayu broti.

AP kemudian dibawa ke Mako Polsek Kubu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 juncto Pasal 17 dan atau Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja sama masyarakat dan jajaran kepolisian, termasuk bantuan personel di wilayah Pasaman Barat.

“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang sangat baik dan sinergi antara masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Kubu dan tim Sat Reskrim Polres Rohil, sehingga pelaku dapat segera dilacak dan diamankan meskipun telah melarikan diri ke luar daerah,” ujar Aldi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *