Perpres MBG Soal PPPK Pegawai SPPG Diprotes Sejumlah Pihak

Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjalankan aktivitas kerja dalam program Makan Bergizi Gratis. (Foto: Tempo.co)

KABARANAHMINANG.COM – Kebijakan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menuai kritik dari sejumlah organisasi guru dan pengamat kebijakan publik.

Koalisi Barisan Guru Indonesia (Kobar Guru Indonesia) menyatakan kecewa terhadap kebijakan tersebut karena dinilai tidak adil bagi guru honorer yang telah menunggu bertahun-tahun untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

“Kebijakan ini diskriminatif,” kata Ketua Kobar Guru Indonesia Soeparman Mardjoeki Nahali dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Januari 2025.

Soeparman menyampaikan, Kobar Guru Indonesia mendukung kebijakan pengangkatan PPPK dan kepastian kesejahteraan bagi honorer di bidang pelayanan publik. Namun, menurut dia, pemerintah seharusnya mendahulukan guru honorer.

Ia menegaskan, guru honorer telah lebih lama mengabdi kepada negara sehingga berhak diprioritaskan. “Pemerintah jangan selalu mempertontonkan kebijakan diskriminatif terhadap guru,” ujarnya.

Dikutip dari tempo.co, Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menilai kebijakan percepatan pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN PPPK telah melukai perasaan guru honorer.

Ia mengatakan, hingga saat ini ribuan guru masih berjuang untuk diangkat menjadi ASN PPPK maupun PPPK paruh waktu. Di sisi lain, pemerintah daerah disebut tidak mampu menambah kuota PPPK karena keterbatasan anggaran.

P2G menyatakan tidak mempersoalkan upaya pemerintah menjamin status pekerjaan pembantu proyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, perlakuan serupa dinilai seharusnya juga diberikan kepada guru honorer.

“Ini menyakitkan bagi guru. Ternyata sangat mudah sekali ya untuk mengangkat pegawai SPPG. Sementara pemerintah tidak bisa menjamin status guru untuk menjadi status yang layak seperti itu,” kata Iman kepada tempo.co, Rabu, 14 Januari 2025.

Ketentuan pengangkatan pegawai dapur program MBG menjadi ASN PPPK tercantum dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Pasal tersebut menyebutkan, “Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyu Askar menilai kebijakan tersebut menciptakan ketidakadilan struktural dalam kebijakan publik.

Menurut Askar, pengangkatan PPPK bagi pembantu proyek MBG dilakukan dalam waktu singkat, sementara kebijakan serupa bagi guru honorer memerlukan waktu bertahun-tahun. “Ini melanggar prinsip procedural justice atau proses keadilan prosedural,” kata Askar melalui pesan suara WhatsApp, Rabu, 14 Januari 2026.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan frasa “pegawai SPPG” dalam Perpres 115 tidak merujuk kepada seluruh personel SPPG.

Ia menyebutkan, yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti dengan fungsi teknis dan administratif strategis. “Yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik, Selasa, 13 Januari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *