Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial MF (23) terkait dugaan pencurian sepeda motor PCX warna merah di kawasan Indarung, Kota Padang, dengan nilai kerugian Rp24 juta.
Penangkapan dilakukan pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan pelaku ditangkap di salah satu toko di Jalan Raya Indarung-Rimbo Data, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
“Pelaku ditangkap di salah satu toko yang berlokasi di Jalan Raya Indarung-Rimbo Data, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang.
Lokasi tersebut juga menjadi tempat terjadinya dugaan tindak pidana pencurian pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB,” kata Muhammad Yasin.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/B/171/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 23 Februari 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang, terduga pelaku berhasil diidentifikasi. Motor PCX warna merah yang sebelumnya dilaporkan hilang turut diamankan sebagai barang bukti,” katanya.
Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Padang dalam menindak tegas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Kami juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area terbuka,” tuturnya. (*)


