Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan di kawasan Pasar Raya Blok IV Padang, Jumat (16/1/2025).
Penertiban dilakukan terhadap pedagang yang menggunakan fasilitas umum untuk menggelar dagangan.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP memberikan peringatan secara persuasif kepada pedagang agar berjualan di tempat yang telah ditentukan.
Petugas juga membantu memindahkan barang dagangan ke lokasi yang lebih aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Kepala Satpol PP, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menyebutkan penertiban dilakukan untuk menata pasar agar tertib dan nyaman.
“Penertiban ini perlu dilakukan untuk menata pasar agar tertib dan nyaman,” kata Chandra.
Ia menjelaskan aktivitas pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar dapat mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Aktivitas pedagang yang memakai badan jalan dan trotoar dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, selain itu pasar jadi terlihat kurang bersih dan rapi,” ungkapnya.
Menurut Chandra, penertiban juga bertujuan meningkatkan kesadaran pedagang dalam menjaga ketertiban dan kebersihan pasar.
“Kondisi pasar yang tertib dan rapi akan memberikan kenyamanan bagi pengunjung, dan ini merupakan komitmen petugas dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pemerintah,” tambah Chandra.
Satpol PP mengimbau seluruh pedagang untuk mematuhi aturan dan bekerja sama dalam menjaga ketertiban pasar. (*)


