Kabaranahminang.com, Tim gabungan Unit Resmob Polda Sumatera Barat dan Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman mengamankan seorang terduga pemilik narkotika jenis ganja setelah ditemukan puluhan paket ganja di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Padang Pariaman.
Penemuan narkotika golongan I jenis ganja terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di rumah kontrakan di Korong Talao Mundam, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa satu karung merek terigu berisi 14 paket besar diduga ganja, dua karung warna hijau masing-masing berisi 12 dan 20 paket besar diduga ganja, delapan pack plastik warna hitam, serta satu unit timbangan kiloan.
Saat ditemukan, rumah kontrakan tersebut dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni, sehingga tim gabungan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan dan analisis tim IT, polisi memperoleh identitas terduga pemilik narkotika tersebut.
Pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 04.08 WIB, tim gabungan melakukan penyergapan dan pengepungan di sebuah rumah di Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Dalam tindakan tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku bernama Sunardi, laki-laki, lahir di Pekanbaru pada 18 Februari 2006.
Terhadap terduga pelaku dilakukan interogasi awal dan yang bersangkutan mengakui kepemilikan narkotika jenis ganja yang ditemukan di rumah kontrakan di Padang Pariaman.
Selanjutnya, terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Padang Pariaman, kemudian diserahkan bersama barang bukti kepada Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Heru/Kbrm)


