Resmob Polda Sumbar Ringkus Pelaku Curanmor Yang Sempat Menyamar Sebagai Petugas Ronda Malam di Bukittinggi

Resmob Polda Sumbar menangkap pelaku curanmor yang sempat kabur dan diduga menyamar sebagai petugas ronda di Bukittinggi. (Foto: Tim Resmob Polda Sumbar)

Upaya pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor Yusrizal akhirnya berakhir di tangan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat.

Pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika tersebut ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Kota Bukittinggi dan berusaha menyamarkan identitasnya dengan bekerja layaknya petugas ronda malam di kawasan pasar.

Pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar yang dipimpin IPTU Rozi Aidel, S.H. pada Minggu, 6 September 2026, sekitar pukul 04.10 WIB, di sebuah warung kopi yang berada di kawasan Pasar Bawah, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.

Kasus ini bermula dari laporan korban Andi Hidayat (39), warga Dusun Timur, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman. Korban melaporkan kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA 4851 WX serta 1 unit telepon genggam Samsung Galaxy A06 5G yang dicuri dari dalam rumahnya pada 27 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui jendela saat korban sedang tertidur. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kunci sepeda motor dan telepon genggam yang berada di dekat korban, lalu membawa kabur kedua barang tersebut.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Kota Bukittinggi untuk menghindari pengejaran petugas. Di kota tersebut, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membaur di lingkungan masyarakat dan berpenampilan layaknya petugas ronda malam yang bertugas di salah satu kawasan pasar.

Namun pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Berkat penyelidikan yang dilakukan secara intensif, Tim Resmob Polda Sumbar berhasil melacak keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasi persembunyiannya, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan kembali sepeda motor milik korban yang sebelumnya dicuri. Sementara telepon genggam korban belum berhasil ditemukan karena menurut pengakuan pelaku, barang tersebut terjatuh di wilayah Lubuk Alung dalam kondisi rusak dan kemudian dibuang.

Ironisnya, Yusrizal bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan. Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara selama enam tahun dan baru menghirup udara bebas pada tahun 2023.

Alih-alih memperbaiki kehidupan setelah bebas dari masa pidana, pelaku kembali berurusan dengan hukum akibat dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukannya. Kini, pelaku harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *