Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Barat mengungkap kasus kehilangan barang berharga milik seorang mahasiswi di Kota Padang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga menguasai tas berisi tiga unit handphone yang terjatuh di jalan.
Katim Resmob AIPTU Handoyo mengatakan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama TAP (23), mahasiswa, pada Minggu (1/3/2026) atas dugaan tindak pidana pencurian.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Samudera, kawasan Taman Budaya, Kota Padang.
Saat kejadian, pelapor tengah mengendarai sepeda motor dan meletakkan tas miliknya di bagian bawah dashboard kendaraan.
Dalam perjalanan, tas wanita warna putih merek Hermès tersebut tanpa disadari terjatuh.
Setelah menyadari tasnya hilang, pelapor langsung berbalik arah untuk mencarinya.
Namun, saat kembali ke lokasi, tas tersebut sudah tidak ditemukan.
Di dalam tas itu terdapat sejumlah barang berharga berupa satu unit iPhone 12 Pro Max 128 GB warna biru, satu unit iPhone 13 128 GB warna biru dongker, serta satu unit handphone Redmi warna hitam.
Akibat kejadian itu, pelapor mengalami kerugian materiel yang ditaksir sebesar Rp17,8 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan melalui pengumpulan keterangan saksi, penelusuran barang, serta pendalaman informasi di lapangan.
Hasilnya, petugas mengamankan seorang pria bernama RP (36) pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 00.45 WIB di wilayah Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat kejadian terduga pelaku sedang dalam perjalanan pulang setelah mengantar barang di sekitar kawasan Jembatan Siti Nurbaya.
Ketika melintas di depan lapangan mini soccer kawasan Pantai Padang, terduga pelaku melihat sebuah tas terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai seorang perempuan.
Tas tersebut kemudian diambil dan dibawa pulang.
Setelah dibuka, terduga pelaku mengetahui isi tas berupa tiga unit handphone.
Dalam pengembangan kasus, diketahui satu unit iPhone 13 diserahkan kepada seseorang bernama Rahul untuk diteruskan kepada Ade guna dilakukan instal ulang.
Sementara satu unit iPhone 12 Pro Max dibawa ke sebuah konter di daerah Ampang untuk dilakukan instal ulang.
Adapun satu unit handphone Redmi disebut digunakan sendiri oleh terduga pelaku.
Selain mengamankan terduga pelaku, Tim Resmob juga mengamankan seluruh barang bukti dari beberapa pihak yang sempat menerima atau menguasai barang tersebut.
Saat ini, seluruh barang milik pelapor telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Pihak kepolisian juga telah menghadirkan pelapor untuk melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan.
Polda Sumatera Barat mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan barang milik orang lain dan tidak menguasainya secara sepihak.


